Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

BULD DPD RI BERKUNJUNG KE PROVINSI SUMATERA BARAT

10 Februari 2023 oleh sumbar

Padang - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Dialog (Komunikasi) BULD DPD RI ke Daerah “Tindak Lanjut Daerah Dalam Penyusunan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pasca berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD)”. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Hansastri, Ak,M.M, CFrA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sedang menyiapkan Naskah Akademis untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Petunjuk Teknis Dalam Pungutan Pajak dan Retribusi di Sumatera Barat (Sumbar), hal ini adalah konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Ia menyebutkan, meskipun aturan turunan dari UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sampai saat ini belum ada, namun Pemprov. Sumbar telah mulai menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan percepatan penyiapan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) terkait perihal tersebut. "Meskipun saat ini kita masih menunggu lahirnya PP, namun segala kelengkapan untuk penyusunan Perda terus kita siapkan seperti penyusunan naskah akademisnya," tegas Hansastri pada saat membuka secara resmi Dialog di Auditorium Gubernuran, Kamis (9/2/2023). Sementara itu, Anggota DPD RI, Muslim Yatim menyampaikan, bahwa dengan berlakunya UU HKPD tentu akan sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemungutan pajak dan retribusi di daerah, apalagi regulasi turunannya dalam bentuk PP juga belum tuntas, ini tentu akan menyulitkan daerah untuk menyiapkan Perda. "Salah satu tugas dari DPD RI adalah hadir dalam menjembatani hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, jika terdapat kendala terutama bidang legislasi, ini yang sedang kita perankan," ungkap M. Yatim. Lebih lanjut ia menekankan, maksud dari UU HKPD tersebut adalah untuk melakukan penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengurangi biaya administrasi pemungutan (adminsitration and compliance cost) dan yang perlu menjadi catatan adalah meskipun terdapat penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah. Kunjungan kerja dipimpin oleh Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, M.A.P, dan diikuti oleh Habib Zakaria Bahasyim, Ali Ridho Azhari, Abraham Liyanto, Made Mangku Pastika, Haripinto Tahuwidjaja, Ahmad Kenedi, Namto Roba, Iskandar Muda B Lopa, Dailami Firdaus, Lalu Suhaimi, Yorris Raweyai dan Hasan Basri. Ketua BULD Stefanus menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya UU HKPD yang bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel dan membuka ruang untuk terwujudnya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiscal, serta membangun sinergi antara pemerintah daerah dalam prakteknya menemui beberapa permasalahan. UU HKPD melakukan pengklasifikasian kembali jenis pajak baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memberikan ruang fiskal yang lebih luas kepada daerah melalui sumber pendapatan (revenue) dari sektor pajak, dan melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah yang tercermin dari berbagai kebijakan di antaranya adalah kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi tarif oleh Pemerintah Pusat, evaluasi Rancangan Perda dan Perda Pajak dan Retribusi, dan penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD. DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, telah melakukan inventarisasi awal terhadap isu-isu serta berbagai tantangan dalam mengimplementasikan UU HPKD tersebut. Dialog menghadirkan 3 (tiga) narasumber yang merupakan akademisi Dr. Hamdani, MM,M.Si, Ak, CA, CIPSAS, CRGP, CFrA, ACPA, birokrat Yusta Noverison, S.Kom., MM, dan praktisi hukum keuangan negara Dr Hengki Andora, SH, LLM. Peserta yang hadir berasal dari OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Akademisi. Kabid Pajak Daerah Bapenda Sumbar, Yusta Noverison sebagai narasumber menyampaikan terkait pembentukan Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) Padang, salah satu upaya yang dilakukan Sumbar untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan membebaskan denda pajak kendaraan dan membebaskan biaya balik nama untuk kendaraan yang tidak berasal dari Sumbar. Ia mengatakan berkat inovasi tersebut, Sumbar berhasil membangkitkan lebih dari 140 ribu unit kendaraan yang selama ini tidak membayar pajak. Selain itu, lanjutnya dari sisi pendapatan asli daerah, di pajak daerah yang ada obsen-obsennya itu seperti obsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BPNKB, itu memang kalau dihitung dan lakukan simulasi memang ada kemungkinan berkurangnya pendapatan dari obsen tersebut. "D isisi lain kita tentu tidak menginginkan beban masyarakat membayar pajak bertambah. Jadi simulasinya kita buat agar masyarakat tidak berat membayar kendaraan bermotor," kata dia. Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani

Hj. EMMA YOHANNA ANGGOTA DPD RI MENJEMPUT ASPIRASI KE DINAS BMCKTR PROVINSI SUMATERA BARAT

07 November 2022 oleh sumbar

PADANG, Dalam rangka pelaksanaan tugas–tugas konstitusional sebagai Anggota Komite II DPD RI yang mempunyai mitra kerja dengan Kementerian PUPR, Hj. Emma Yohanna melakukan kunjungan kerja ke Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, yang disambut langsung oleh Kepala Bidang Cipta Karya Ir. Dedi Rinaldi, M.Si Bersama Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah Solok Febie Yandra, ST, M.Si, Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan Khairul Anwar, ST, dan Kasi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Faizful Ramdan, ST., M.Sc. Kamis, 20/10/2020. Hj. Emma Yohanna menyampaikan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh Komite II DPD RI bersama Kementerian PUPR untuk membahas program kerja Kementerian PUPR tahun 2022 di daerah dalam rangka melaksanakan Program Prioritas Nasional (PSN) serta rencana kerja pemerintah di tahun 2022. Pembangunan jalan Pasar Baru, Pesisir Selatan (Pessel)-Alahan Panjang, Kabupaten Solok, menjadi Prioritas Pembangunan di Sumatera Barat karena jalan ini digunakan untuk menunjang Wisata Mandeh dan Danau Diatas. Yang juga akan berdampak baik bagi perekonomian masyarakat sekitar. Jalan tembus Pessel-Solok sepanjang 44 kilometer, sisa pengerjaan yang belum selesai 7 kilometer lagi. Kelanjutan pembangunan jalan penghubung antar-kabupaten tersebut sebelumnya memang terkendala karena melewati kawasan konservasi. Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah menyetujui perjanjian pinjam pakai lahan hutan (konservasi) untuk menuntaskan pembangunan jalan tersebut sepanjang 8 kilometer,” kata Dedi Rinaldi. Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani

DPD RI : Pemerintahan Digital Diharapkan Perbaiki Layanan Pendidikan

oleh sumbar

Senator DPDRI Muslim M Yatim Lc., MM mengharapkan RUU pemerintah digital perbaiki layanan publik.Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap Rancangan Undang-Undang. Pemerintahan Digital dapat mewujudkan pemerintahan yang profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Pemerintahan digital bukan hanya sebatas melakukan pelayanan secara digital namun juga penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat menggunakan berbagai teknologi informasi yang ada," kata Anggota DPD RI Muslim Yatim di Padang, Kami 23/6. Menurut dia saat ini hampir 80 persen masyarakat di Tanah Air telah menggunakan perangkat digital sehingga keberadaan pemerintahan digital amat relevan dengan kondisi sekarang. melihat pengembangan pemerintahan digital telah dimulai sejak 1990 diawali dengan komputerisasi administrasi pemerintahan yaitu sistem informasi kepegawaian dan sistem komunikasi dalam negeri. "Akan tetapi saat ini penerapan pemerintahan digital terkendala standardisasi, implementasi, infrastruktur yang minim, budaya organisasi yang lemah, kualitas sumber daya manusia terbatas dan lemahnya digital literasi," kata dia. H. Muslim M Yatim juga mengatakan "Dengan hadirnya pemerintahan digital akan mewujudkan ekosistem digital dan memberi nilai tambah pelayanan publik”. Oleh sebab itu DPD RI mendorong terwujudnya pemerintahan digital dengan payung hukum RUU Pemerintahan Digital. Sementara Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Unand Padang Prof Henny Lucida menilai keberadaan pemerintahan digital harus mampu meningkatkan pelayanan publik yang selama ini belum berjalan optimal. Ia melihat kendala pemerintahan digital adalah minimnya layanan daring, konektivitas, komunikasi yang timpang dan SDM yang masih rendah. Penulis : Ria Putri Amri Editor : Taufik Hamidi

BAP DPD RI Dorong Pemkab Pasbar Perhatikan Kepentingan Masyarakat Repatrian Suriname

oleh sumbar

PADANG - BAP DPD RI mendorong Pemkab Pasaman Barat bersama Kapolres, Kantor Pertanahan dan instansi terkait lainnya agar dapat menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat Repatrian dari Suriname dengan PT. Tunas Rimba Raya, Kelompok Tani Batang Linkin, Kelompok Tani Famili Saiyo dan Kelompok Tani Ladang II Juranggo di Kejorangan Tongar Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan instansi terkait, Kamis (23/6/2022) di Auditorium Gubernur. RDP dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI Asyera Respati A Wundalero, bersama Alirman Sori, dan Edwin Pratama Putra dan juga dihadiri oleh Bupati Pasbar Hamsuardi Hasibuan, Kapolres Pasbar AKBP M Aries Purwanto, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Sugeng Hariyadi. Kemudian, masyarakat repatrian Suriname yang tergabung dalam Kelompok tani Batang Linkin, Kelompok tani Famili Saiyo, dan Kelompok tani Ladang II Juranggo. Wakil ketua DPD RI Asyera Respati A Wundalero mengatakan penyelesaian kasus tanah masyarakat repatrian Suriname karena kurang kooperatifnya pihak perusahaan. "DPD RI dalam hal ini sifatnya membantu mediasi. Diharapkan Pemkab Pasbar akan fasilitasi pertemuan dengan semua pihak terkait dan melaporkan perkembangannya kepada BAP DPD RI,"ungkapnya. Sementara itu, Anggota DPD RI yang lainnya Alirman Sori mengatakan pihaknya ingin memastikan persoalan ini cepat selesai dan mencari solusi terbaik agar tidak ada yang dirugikan. Sebab warga Suriname di Pasbar adalah warga negara kita juga. Sementara itu Keluarga Besar Suriname (KBS) Tongar Pasaman Barat diwakili, Fridrik menyampaikan lahan tersebut sekarang tidak ada yang kosong. “Banyak yang dimanfaatkan perusahaan, tetapi nama perusahaannya berganti-ganti, namun perusahaan itu tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan,"jelasnya. Beberapa kesimpulan pada rapat dengar pendapat ini di antaranya; Bupati Pasbar diminta untuk meminta pada ahli waris yang mengadu soal lahannya untuk melengkapi dokumen atau sertifikat yang diperlukan agar dapat dilakukan pendataan kembali. BAP DPD akan membuat surat teguran kepada pihak PT TRR dengan tembusan kepada Gubernur Sumbar dan Kapolda Sumbar perihal ketidakhadiran dalam RDP yang dilaksanakan pada hari ini. Kepada Bupati, Kapolres dan Kantor Pertanahan untuk membantu penyelesaian permasalahan Masyarakat Repatrian dari Suriname tersebut. BAP DPD RI mendorong Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama dengan instansi terkait untuk benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat Repatrian dari Suriname. Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani

WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD RI) SULTAN BACHTIAR NAJAMUDIN MOTIVASI MAHASISWA UNP

oleh sumbar

PADANG, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin memberikan motivasi pada mahasiswa Univeristas Negeri Padang dengan kegiatan OTW SMEsHUB festival yang merupakan gerakan kewira usahaan mahasiswa berbasis digital. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara UPT. Pengembangan Karir dan Kewirausahaan (UPT. PKK) UNP dengan DPD RI dan SmesHuB. Dalam paparannya wakil Ketua DPD RI menyampaikan motivasi untuk mahasiswa UNP “Bekalilah diri kalian dengan melek digital dan penguasaan knowledge. Pengalaman keras dimasa muda membuat saya lebih kuat untuk mengejar imipian termasuk wirausaha”, ujar Sultan di hadapan ribuan mahasiswa yang memenuhi Auditorium Univeristas Negeri Padang Jum’at (17/06). Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D dalam sambutan menyatakan “Percepatan pembangunan bangsa dalam membangun generasi bangsa harus segera dikebut karena faktor Artificial Intelligence sudah berkembang pesat”, cara-cara konvensional dalam menghadapi tantangan zaman sejalan dengan kecepatan perkembangan teknologi digital. UNP akan terus bekerjasama dengan semua pihak terutama DPD RI. Penulis : Ria Putri Amri Eka Yulianita Editor : Andri Matovani

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Menyampaikan Keynote Speech di Focus Group Discussion Universitas Andalas Padang

oleh sumbar

PADANG – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk tetap menjalankan tugas suci menjaga konstitusi negara dari kerusakan yang ditimbulkan Undang-Undang. Yaitu menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kekuasaan yang sangat besar kepada partai politik membuat kedaulatan rakyat semakin terkikis. Dan ini menjadi pintu masuk Oligarki ekonomi yang kemudian mengendalikan kekuasaan sehingga menimbulkan ketidakadilan, dan kemiskinan struktural. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi harus menjalankan tugasnya dengan benar, untuk menjaga konstitusi,” kata LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech di Focus Group Discussion Universitas Andalas Padang, Jumat (17/6/2022). LaNyalla menambahkan, itulah mengapa DPD RI secara kelembagaan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut. Karena selain melanggar Konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti tertulis di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi di tanah air kita. Dalam acara FGD yang bertema ‘Presidential Threshold, Oligarki Ekonomi dan Kemiskinan Struktural’ itu, LaNyalla menyampaikan jika hakikat dari cita-cita lahirnya negara ini adalah terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dan kerakusan dan ruang luas yang didapat oligarki ekonomi itulah yang membuat ketidakadilan. Oleh sebab itu, LaNyalla menambahkan, jika gugatan DPD RI atas Pasal 222 ditolak, maka bisa diartikan Mahkamah Konstitusi dengan sengaja memberi ruang kepada Oligarki Ekonomi untuk menyandera dan mengendalikan negara ini untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka. “Sehingga, Mahkamah Konstitusi tidak lagi menjadi penjaga negara ini dari kerusakan akibat produk perundangan yang merugikan rakyat dan menjadi penyebab kemiskinan struktural di negara ini. Sehingga sudah sepantasnya Mahkamah Konstitusi dibubarkan,” kata LaNyalla tegas. LaNyalla hadir ke acara tersebut didampingi Senator asal Lampung Bustami Zainudin, Senator Sumatera Barat Leonardy Harmainy dan Alirman Sori, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Staf Ahli Ketua DPD RI Baso Juherman. Sementara di Universitas Andalas langsung disambut oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Andalas Prof. Mansyurdin beserta jajarannya dan ratusan mahasiswa. Sementara nara sumber di FGD, diisi oleh Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dr. Asrinaldi dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.

kunjungan Wakil Ketua DPD RI Bidang III Ke Pariaman

oleh sumbar

Siang ini, Selasa (12/4/2022), di kantor Balaikota Pariaman, saya menerima kunjungan Wakil Ketua DPD RI Bidang III, Bung Sultan Bachtiar Najamudin, bersama delapan orang anggota DPD RI, termasuk yangdari wilayah Sumbar, yakni Uni Ema Yohana, Abang Leonardy Harmainy. Kunjungan ini merupakan silaturrahmi yang terakhir terjalin sejak saya keluar dari Sekjen DPD RI tahun 2013 silam ketika saya maju menjadi Wakil Walikota Pariaman. Banyak saya sampaikan terkait pembangunan Kota Pariaman dan program-program yang menunjang pendidikan dan peningkatan ekonomi. Kita dengan keterbatasan anggaran Pemerintah Kota Pariaman tetap melakukan kegiatan fisik maupun non fisik dengan menggunakan dana APBN seperti pembangunan pasar pariaman, pembangunan water front city di Talao Pauh, Pembangunan Water Front City di belakang PLN Kita membangun Kota Pariaman menggunakan dana secara gotong royong bersama masyarakat seperti pembangunan 15 ruas jalan baru dengan konsep waterfront city di wilayah Pariaman Utara dan Pariaman Selatan. Terimakasih kepada Bung Sultan Bachtiar Najamudin dan rombongan yang telah sempatkan singgah di Kota Pariaman, semoga berdampak baik bagi perkembangan pembangunan Kota Pariaman.