05 November 2024 oleh sumbar
Padang - Anggota DPD RI H. Jelita Donal, Lc. Melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat didampingi oleh Kepala Kantor Erdia Nova, S.Sos., MM, dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, terkait Jaminan Sosial Kecelakaan, (Senin, 4/11/24).
Yang hadir dari Dinas Sosial pada kegiatan ini antara lain Drs.H.Syaifullah Salim, MM (Kepala Dinas Sosial), Drs. Suyanto (Sekdis Dinas Sosial), Heni Yunida, SE (Kabid Rehabilitasi Sosial), Rumainur, SE, MT (Kabid Pemberdayaan Sosial), Ir. Yusrizal Chan M.Kom (Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin Bapak Ir Yusrizal Chan M. Kom), Jhoneri SH (Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial).
Pada kegiatan ini juga menghadirkan BPJS Kesehatan, Kepala Jasaraharja Cab. Sumatera Barat, Branch Manager PT. Taspen Cabang Padang, Kepala Kantor Cabang PT. Asabri Padang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT. Asabri.
Jelita Donal (Anggota DPD RI) menyampaikan bahwa angka kecelakaan di Provinsi Sumatera Barat cukup tinggi. Untuk jaminan sosial terhadap korban kecelakaan ada dua lembaga yang menangani yaitu BPJS dan Jasaraharja. Dana bersumber dari suransi penumpang dan asuransi surat kendaraan. Bagaimana singkronisasi dari lembaga tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sari dari BPJS Kesehatan menjelaskan, jika terjadi kecelakaan tunggal yang mengcover korban adalah BPJS dan jika terjadi kecelakaan ganda yang mangcover adalah Jasaraharja. Dari awal terjadi kecelakaan langsung kita klasifikasikan dan tentukan siapa yang mengcover jaminan sosialnya.
Reni perwakilan PT. Asabri menyampaikan, di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 terkait jaminan sosial kecelakaan mereka akan menanggapi klaim asuransi apabila sudah ada surat jaminan dari jasaraharja, maksimal bisa sampai 20 juta. Setelah konfirmasi dari jasaraharja baru asabri mengklaim asuransi TNI dan Polri sebesar 300 juta. Disini asabri menegaskan mereka bermitra dengan jasaraharja sehingga apabila tidak ada surat klaim dari jasaraharja mereka tidak bisa mencairkan asuransi tersebut.
Kepala Jasaraharja cabang Sumbar menambahkan, untuk bisa mengeluarkan jaminan sosial kecelakaan lalu lintas ganda apabila ada surat lakalantas dari kepolisian. Ini bisa diproses dalam jangka waktu 3x24 jam setelah kejadian.
M. Sahrul Kepala Bpjs ketenagakerjaan menyampaikan, BPJS ketenakerjaan akan mengcover apabila kecelakaan terjadi pada jam kerja, atau diluar jam kerja dengan ada nya surat tugas, dimana kejadian dijalur yang biasa dilewati (rumah ke kantor atau sebaliknya).
Penulis : Febri Izzati
Editor : Andri Matovani