Informasi Seputar Kegiatan di DPD RI
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
26 Januari 2026 oleh admin
dpd.go.id JAKARTA – Komite III DPD RI menegaskan bahwa kepunahan bahasa daerah bukan lagi isu kebudayaan semata, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap identitas bangsa dan ketahanan nasional. Hilangnya sebuah bahasa bukan sekadar kehilangan alat komunikasi, melainkan memutus transmisi nilai dan budaya antar generasi serta mengancam kebhinekaan Indonesia.
“Fenomena ini disebabkan oleh meningkatnya kawin campur, tingginya mobilitas penduduk, kemudahan akses informasi dari media nasional dan internasional, serta derasnya arus globalisasi. Kondisi tersebut mengancam keberlangsungan bahasa daerah di Indonesia,” ucap Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma saat Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan terkait Bahasa Daerah di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (26/01/2026).
Senator asal Papua Barat itu memandang bahwa punahnya bahasa daerah tidak hanya berarti hilangnya alat komunikasi, melainkan juga kehilangan kekayaan pengetahuan, nilai-nilai kearifan lokal, serta identitas budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Bahasa daerah menyimpan sistem pengetahuan yang relevan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan, karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah teruji oleh waktu. Hilangnya bahasa daerah juga dapat memutus tali penghubung antara generasi tua dan generasi muda,” ujar Filep.
Ia menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat ketahanan nasional melalui pelestarian identitas budaya. Revitalisasi bahasa daerah dinilai mampu memastikan keberlangsungan warisan budaya sekaligus menumbuhkan rasa kedaerahan yang positif untuk menjaga integrasi sosial di tengah keberagaman.
Sementara itu, Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN Obing Katubi menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan punahnya bahasa daerah adalah minimnya dukungan kelembagaan.
“Faktor utamanya yaitu ketiadaan dukungan kelembagaan, seperti peran bahasa dalam pendidikan, pemerintahan, keagamaan, dan media. Akibatnya, bahasa daerah kita terancam punah,” tukasnya.
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA