Senator Agita Ajak PKL Pahami dan Amalkan Pilar-Pilar Berbangsa dan Bernegara

14 Desember 2025 oleh admin

dpd.go.id, BANDUNG (13/12) – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mengajak para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk memahami dan mengamalkan pilar-pilar yang menjadi dasar dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Pilar-pilar tersebut terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. Demikian disampaikan Agita pada sosialisasi Pilar-Pilar Berbangsa dan Bernegara kepada PKL se-Kota Bandung, Sabtu (13/12), di Bandung, Jabar.

"PKL adalah bagian penting dari denyut ekonomi kota dan perekat sosial masyarakat. Memahami Empat Pilar Kebangsaan membantu kita semua—termasuk para pelaku usaha—untuk berusaha secara beretika, saling menghormati, dan menjaga kebersamaan di tengah keberagaman,” ujar Agita.

Disampaikannya, pilar pertama yang menjadi dasar negara adalah Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia, yang di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur yang mengajarkan kita untuk hidup rukun, saling menghormati, dan mengutamakan gotong-royong. Pancasila bukan hanya sekadar simbol atau lambang negara, tetapi juga merupakan cara kita untuk mengatur kehidupan bersama di tengah keberagaman yang ada.

“Kita harus memahami bahwa Pancasila adalah sumber dari segala hukum dan tata nilai dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam setiap aspek kehidupan kita, mulai dari keluarga hingga masyarakat, kita harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

“Kita dapat memulainya dengan hal-hal sederhana. Mulailah menghargai perbedaan, bekerja sama dengan orang-orang yang berbeda latar belakang baik berbeda agama, suku, budaya, serta menjaga sikap dan tutur kata. Karena Pancasila adalah cerminan dari sikap kita dalam kehidupan sehari-hari,” tambah Agita.

Pilar kedua adalah UUD 1945, lanjut Agita, yaitu konstitusi atau hukum dasar yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan struktur negara, hak-hak rakyat, serta kewajiban negara untuk melindungi dan mensejahterakan warganya. UUD 1945 memberikan jaminan hak kepada setiap warga negara.

Pilar ketiga adalah NKRI. Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara kesatuan yang tidak terpisahkan, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Semua wilayah Indonesia adalah bagian dari satu kesatuan yang utuh dan tidak boleh tercerai-berai. NKRI bukan hanya sekedar nama, tetapi merupakan jaminan bahwa kita adalah satu bangsa yang hidup di bawah satu hukum, satu sistem pemerintahan, dan satu cita-cita bersama.

“Sebagai warga negara Indonesia, kita semua memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara ini. Perpecahan hanya akan melemahkan kita, sedangkan persatuan adalah kekuatan yang akan membuat Indonesia maju dan Berjaya,” ungkap Agita.

Pilar keempat adalah Bhinneka Tunggal Ika, lanjutnya, yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. Slogan ini adalah cermin dari bangsa Indonesia yang sangat kaya akan keberagaman. Kita memiliki berbagai suku, agama, bahasa, dan budaya, namun kita tetap satu sebagai bangsa Indonesia. Keberagaman bukanlah alasan untuk terpecah, tetapi justru menjadi kekuatan untuk mempererat persatuan.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan dialog interaktif. Para peserta menyampaikan aspirasi dan tantangan yang dihadapi, mulai dari penataan ruang usaha, kepastian berusaha, hingga kebutuhan pendampingan dan perlindungan. Agita menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui fungsi representasi DPD RI.

“Kegiatan sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian materi, tetapi ruang bertukar gagasan. Aspirasi PKL akan kami rangkum dan dorong agar menjadi perhatian pemangku kebijakan terkait,” tambahnya.

Para peserta menyambut baik kegiatan ini dan berharap sosialisasi nilai kebangsaan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, disertai dukungan kebijakan yang berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan.

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan