Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

KUNJUNGAN KERJA BAPAK MUSLIM M. YATIM KE DINAS PENDIDIKAN KOTA PADANG

31 Juli 2024 oleh sumbar

Padang - Bapak H. Muslim M.Yatim Lc, MM melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kota Padang, dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi tahun 2024 (Selasa, 30/7/24). Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Yopi Krislova (Kepala Dinas), Tressy Yulinda (Ka. UPT Dapodik), dan Herisman (Kasubag Umum). Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang menyampaikan jalur zonasi merupakan salah satu cara pemerintah untuk pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional. Tapi di daerah masih banyak kendala diantaranya penyerapan sekolah negeri yang tidak merata. Keinginan masyarakat Kota Padang masih menginginkan untuk bersekolah di sekolah negeri, terutama SMP Negeri sedangkan jumlah daya tampung SMP Negeri tidak bisa menampung semua lulusan SD/MI. Dalam kesempatan ini Bapak Muslim M. Yatim mempertanyakan apakah jalur zonasi ini lebih baik dipertahankan atau tidak? Banyak anak yang pintar dan rajin belajar tetapi tidak tinggal di zonasi sekolah negeri pilihan, tentu hal ini akan menurunkan tingkat motivasi belajarnya. Yovi Krislova menjawab dengan adanya jalur zonasi ini anak kurang termotivasi untuk giat belajar, apalagi anak-anak yang dekat lokasi sekolah yang sudah pasti bisa mendapatkan sekolah negeri. Sebaiknya sistem dikembalikan kepada jalur rayon sekolah, dan berdasarkan nilai akhir anak saja. Kalau mau sekolah yang bagus maka anak harus benar-benar giat belajar. Tressy yulianda menyampaikan menurunnya minat anak untuk rajin belajar disebabkan juga karena di kurikulum merdeka ini tidak boleh meninggalkan anak. Apabila nilai anak tidak bagus, akan diadakan ujian remedial sampai nilainya bagus. Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani

Anggota DPD RI Muslim M.Yatim Melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuaan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat

30 Juli 2024 oleh sumbar

Padang - Anggota DPD RI Bapak H. Muslim M.Yatim Lc, MM melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Proinsi Sumatera Barat, dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berkaitan dengan penanganan dan Perlindungan Kekerasan Berbasis Gender (KGB) terhadap Perempuan, (29/7/24). Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Ibu dr. Herlin Sridiani, M.Kes (Kepala Dinas), Sufnarrita Yusuf, S.ST, MM (Sekretaris Dinas), Drs. Mulyadi, MM (kabid. Kualitas Hidup Perempuan), Rosmadeli, SKM, M.Biomed (Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak), Zulkarnaini, ST, MM (kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), Monika Nur (kabid Pemenuhan Hak Anak), Paryono, S.Pd (kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak), Ibu Harneli (Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak /P2TP2A), Erry Gusman (Ketua LPA Sumbar), Kanit PPA Polda Sumbar, Rahmi Meri Yanti (Ditektur Nurani Perempuan). Jumlah kasus maupun jumlah korban kekerasan KIP selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bersumber dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sd bulan Juni tahun 2024 terdapat sebanyak 105 kasus dengan 105 korban. Bentuk kekerasan fisik 45 korban, psikis 45 korban, seksual 18 korban, traffickiing 2 korban, penelantaran 8 korban, Herlin menyampaikan. Harneli selaku Ketua P2TP2A menyampaikan begitu jauh berkembang nya situs porno saat ini, dimana dahulu merupakan hal yang tabu bagi masyarakat, sekarang sudah bisa diakses dengan mudah melalui media online oleh semua kalangan masyarakat baik anak-anak maupun dewasa. Untuk mengatasi hal tersebut P2TP2A melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah sebagai mengantisipasi bahaya dari situs tersebut. Merri Direktur Nurani perempuan menyampaikan bahwa Undang-Undang No. 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga perlu direvisi kembali. Karena sangat lemah dalam penegakan tidak memiliki efek jera terhadap pelaku. Menurut Muslim M. Yatim banyak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dilakukan oleh orang terdekat, seperti kasus baru ini sodomi siswa oleh gurunya di Ponpes di Canduang Agam. Oleh sebab itu kita harus memperkuat 3 rumah yaitu rumah tangga, rumah ibadah, dan rumah sekolah. Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani

MEMANTAU PERSIAPAN PON 2024, MUSLIM M.YATIM MENGUNJUNGI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA BARAT

29 Juli 2024 oleh sumbar

Padang - Anggota DPD RI Bapak H. Muslim M.Yatim Lc, MM berkunjung ke Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Khususnya tentang Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (29/7/24). Dalam kunjungan kerja ini hadir Drs. Maifrizon. M.Si (Kadis Dispora Sumbar), Dewita Murni. ST. M.Pd (Sekretaris), Elvis Martin. S.Pd (Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga), Dr. Rasydi Sumetry. M.Pd (Kabid. Pembudayaan Olahraga), Drs. Rafli Efendi. M.Pd (Ka. UPTD PPLP). Hadir juga perwakilan dari KONI Sumbar Ronny Pahlawan (Ketua KONI Sumbar), Refdiamon (Wakil Ketua III KONI Sumbar), Alnedral (Sekretaris KONI Sumbar), dan Bafirmau (Fak. Keolahragaan UNP). Maifrizon menyampaikan, Sumbar sudah mulai mempersiapan kontingen nya dalammenghadapi PON ke 21 di Aceh dan Sumatera Utara dengan menetapkan SK KONI. Sumbar akan mengikuti 49 cabang olahraga dengan total atlit dan pelatih sebanyak 548 orang. Selain itu persiapan juga dapat dilihat dari masing-masing cabang olahraga yang telah menyusun program latihan, melakukan pemusatan latihan, uji tanding dan juga telah melakukan pemeriksanaan kesehatan oleh tim kesehatan kontingen. “Sumatera Barat banyak melahirkan atlit-atlit berprestasi di kancah nasional dan international, tetapi belum banyak masyarakat yang mengetahuinya”, ungkap Ronny Pahlawan. Perwakilan dari Fakultas keolahragaan UNP menyampaikan dari akademisi kita lihat kurang menjadi perhatian pada mata pelajaran pendidikan jasmani. Padahal Penjas ini cikal bakal untuk prestasi dari mata pelajaran lain. Penjas di sekolah sebaiknya dijadikan standard dari kelulusan, supaya bisa lebih menjadi perhatian. Sebaiknya kebugaran siswa dijadikan standard untuk masuk ke sekolah lanjutan. Muslim memberikan apresiasi kepada pemerintah dan KONI dalam mempersiapkan dan pembinaan atlet atletnya untuk membawa kemenangan Sumbar pada PON tahun 2024 ini. Muslim juga berharap Dispora harus lebih banyak megekspos berita-berita atlet di berbagai media sosial. Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani

ALIRMAN SORI - ANGGOTA DPD RI MENGUNJUNGI MUHAMMADIYAH SUMBAR

23 Juli 2024 oleh sumbar

Padang - Dr.H. Alirman Sori., SH.,M.Hum., MM melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka Penyerapan Aspirasi Persoalan Narkoba di Sumatera Barat (UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba) (22/7/24). Dalam Kunjungan kerja ini dihadiri oleh Ketua PW Muhammadiyah Dr. Bakhtiar, M.Ag, Drs. Zaitul Ikhlas Saad, M.Si sebagai wakil ketua bidang hubungan dan kerjasama eksternal, Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd, SH, M.H sebagai wakil ketua bidang hukum, HAM dan Hikmah, juga didampingi oleh Majelis dan lembaga dibawah naungan PW Muhammadiyah. Pada kegiatan ini Alirman Sori mengajukan tiga pertanyaan mengenai Narkoba di Sumatera barat yaitu : (1) Bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang semakin berkembangnya kasus narkoba di Sumatera Barat?. (2) Seperti apa kerjasama Muhammadiyah dengan organisasi pemerintahan dan non pemerintahan dalam menangani kasus narkoba di Sumatera Barat?. (3) Apa yang sudah dilakukan oleh Muhammadiyah di lingkungan internal dalam mengatasi masalah narkoba ? Menjawab pertanyaan diatas Ketua PW Muhammadiyah menyampaikan dari dulu masalah narkoba di pandang dari sudut agama termasuk khamar yang haram hukumnya dalam agama oleh sebab itu Muhammadiyah sangat memerangi Narkoba ini. Tapi dalam pelaksanaannya sangat susah di atasi karena pihak pengambil kebijaksanaan yang seharusnya memberantas perkembangan narkoba malahan terlibat dalam penggunaan bahkan menjadi bandar narkoba. Untuk masalah kolaborasi Muhammadiyah dengan organisasi pemerintah dan non pemerintah, Muhammadiyah terus melakukan kerjasama, diantaranya ikut melakukan pendampingan rehabilitasi dengan lembaga pemasyarakatan, namun untuk bekerjasama dengan pihak BNN masih kurang karena pihak BNN bekerja secara tersendiri. Peserta dari Muhammadiyah juga meyampaikan untuk pemberantasan narkoba di lingkungan internal mereka mempunyai lembaga pendidikan, tempat ibadah yang mana merupakan sarana untuk menyampaikan upaya pemberantasan Narkoba di lingkungan Muhammadiyah. Muhamadiyah Sumatera Barat juga meminta dukungan Anggota DPD RI terkait Rumah Rehabilitasi Muhammadiyah. Selain itu peran penting dalam keluarga dalam membimbing anggota keluarganya untuk lebih taat beri badah dan memberikan arahan yang baik dalam bergaul. Kedepan, Muhammadiyah Sumatera Barat akan mengembangkan dakwah digital dalam Upaya mengingatkan umatakan bahaya Narkoba tersebut. Diakhir acara Bapak Alirman Sori menyampaikan bahwa rakyat dan Pemerintahan Daerah Sumatera Barat harus bekerja keras dalam memberantas narkoba ini karena narkoba dan sejenisnya bukan lagi merupakan ancaman tapi sudah merupakan peluang bisnis. Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani

Komite I DPD RI Melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Barat

29 Mei 2024 oleh sumbar

Padang – Anggota Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Seminar Uji Sahih RUU Tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kunjungan ini disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Bapak H. Mahyeldi Ansyarullah, SP. Dalam sambutannya Bapak Gubernur mengharapakan narasumber dan peserta yang hadir dapat berperan aktif dalam memberikan sumbang saran yang membangun dalam penyempurnaan perubahan Undang-Undang tersebut. H. Fachrul Razi M.IP KetuaKomite I menyampaikan perlu dilakukan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Uji public ini perlu digelar dan diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama dan konstruktif terhadap RUU tersebut. “Kebijakan desentralisasi dan otonom daerah menyimpan banyak masalah ,“ ungkapnya. Permasalahan tersebut ada pada elemen dasar otonomi daerah yang berkaitan satu sama lain yakni penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan daerah atau organisasi pemda, birokrasi lokal, keuangan daerah, regulasi lokal, penyelenggara pemda, inovasi dan kerjasama pemda, pembinaan dan pengawasan, serta isu strategis lainnya. “Norma, standar, pedoman dan kriteria yang dibuat pemerintah pusat berlebihan, kaku dan seragam, dampaknya menggerus hakikat otonomi daerah”, ungkap ketua Komite I itu. Tim Ahli RUU Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2014 dari DPD RI Djohermansyah Djohan mengemukakan, dalam RUU yang sedang di sempurnakan oleh Komite I DPD RI ada pemaknaan kembali asas dekonsentrasi. Pemerintah pusat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada instansi vertikal atau kantor regional. Tidak lagi membebaninya kepada gubernur. Artinya menghapus seluruh ketentuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tutur pakar otonomi daerah Indonesia itu. Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan kita tetap mempunyai semangat desentralistik dalam UU No. 23 tahun 2014, namun tetap terdapat pembatasan kekuasaan pemda. “Ditariknya beberapa urusan daerah dari Kabupaten/Kota menjadi urusan Provinsi. Begitupun sebagian urusan Pemprov kemudian ditarik menjadi urusan Pemprov,” papar Mahyeldi. Anggota Komite I DPD RI Alirman Sori selaku tuan rumah dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada semua pihak yang hadir dalam uji publik ini. “Perubahan atas UU No. 23 tahun 2014 akan membawa manfaat bagi masyarakat daerah,” ujar Senator Dapil Sumbar tu. Sebagai informasi, para narasumber uji publik ini antara lain Prof. Dr. H. Asrinaldi, S.Sos., M.Si, Dr.Fauzan Misra, SE., Akt., M.Sc, Drs. H. Martias Wanto MM. Dt Maruhun. Adapun para pesertanya dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan kalangan civitas akademika Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani

Anggota DPD RI Alirman Sori Berkunjung ke Lapas Bukittinggi

24 April 2024 oleh sumbar

Bukittinggi - Dr. H. Alirman Sori, S. H.,M.Hum.,M.M melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kota Bukittinggi dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tetang Pemasyarakatan, (Selasa, 23/4/24). Kunjungan Kerja ini disambut langsung oleh Kepala Lapas Herdianto A. MD. I. P.,S.H.,M.Si Fans Aziz, S.Sos.M.H Kasi Giatja, Nova Herman, S. H Kasi Binadik, Martalena Kasubbag Tata Usaha, Abdul Silaban, S.H kepala KPLP, Edwar, S.Sos Kasubsi Bekerja, M. Syahrul Kasubsi Sarana Kerja, dan beberapa jajaran Lapas lainnya. Menurut keterangan dari kepala Lapas Kota Bukittinggi saat ini total warga binaan adalah 643 orang, dengan penghuni kasus narkoba jumlahnya terbesar yaitu sebanyak 291 kasus. Lapas Kota Bukittinggi saat ini dihadapkan pada permasalahan kurangnya SDM untuk petugas jaga dimana dengan jumlah warga binaan sebanyak 643 orang petugas jaga yang bertugas hanya 10 orang tapi dalam pelaksanaan tugas mereka sejauh ini secara umum tidak ada masalah cukup tenang dan nyaman. Dalam kunjungan kerja ini Anggota DPD RI Bapak Alirman Sori meninjau dan berinteraksi secara langsung dengan warga binaan dan juga melihat berbagai pembinaan kemandirian di dalam Lapas diantaranya industri sabun, sendal hotel, berkebun, shop laundry dan peternakan unggas. Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani

Anggota DPD RI Alirman Sori Berkunjung ke KPU Kota Padang Panjang

23 April 2024 oleh sumbar

Padang Panjang – Anggota DPD RI Dr. H. Alirman Sori, S. H.,M.Hum.,M.M melakukan kunjungan kerja ke KPU Kota Padang Panjang dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Dibuat Terakhir Kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Tahapan Persiapan Pilkada Serentak tahun 2024, (22/4/24). Kunjungan Kerja ini disambut langsung oleh Ketua KPU Kota Padang Panjang Bapak Puliandri beserta Anggota KPU diantaranya Dewi Aorora, SE, Armen, SH, Masnaidi. B. M.A.P, Gunawan.SP Ir. Lucky Dharma Yuli Putra, M.Si (sekretaris KPU Pd. Panjang) dan staf KPU Kota Padang Panjang. Dalam persiapan Pilkada serentak 27 November 2024 KPU Kota Pandang Panjang berusaha melakukan sosialisasikan kepada masyarakat Kota Padang Panjang yang heterogen tentang Pilkada yang akan di laksanakan. Karena selama ini rendahnya antusias masyarakat Kota Padang Panjang dalam menyambut beberapa pesta demokrasi yang diadakan dikarenakan kurangnya sosialisasi masing-masing calon di Kota Padang Panjang. Jumlah pemilih di Kota Padang Panjang yang terdata sebanyak 43.000 orang. KPU Padang Panjang juga mengusulkan perubahan peraturan pemerintah untuk kegiatan KPPS Dalam pelaksanaan sistem kerja yang mereka jalani sehingga tidak ada korban jiwa lagi dan hasil kerja dari KPPS lebih akurat, karena dalam pelaksanaan selama ini jam kerja yang dilakukan sangat tidak layak. KPU juga berharap jarak pelaksanaan PEMILU dengan PILKADA diharapkan ada jeda waktu yang cukup karena sangat mempengaruhi hasil dari pelaksanaan kegiatan, karena segala sesuatu kesalahan KPU terancam pidana. Anggota DPD RI Alirman Sori mengusulkan kepada pihak KPU dimana pada saat waktu KPU tidak ada kegiatan setelah pesta demokrasi sebaiknya waktu tersebut di manfaatkan untuk sosialisasi secara kontinu ke masyarakat tentang tugas dan tanggung jawab KPU serta menanamkan pada masyarakat bahwa demokrasi adalah milik kita bersama. Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani

Kunjungan Kerja Alirman Sori (Anggota DPD RI) ke Bawaslu Padang Panjang

23 April 2024 oleh sumbar

Padang Panjang - Kunjungan kerja Bapak Dr. H. Alirman Sori, S. H.,M.Hum.,M.M ke Bawaslu Kota Padang Panjang dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Dibuat Terakhir Kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Tahapan Persiapan Pilkada Serentak tahun 2024, (Senin, 22/4/24). Kunjungan Kerja ini disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Bapak Hidayatul Fajri, S. IP, Koord Sekretariat Zulhairi, M. Pd, Bendahara Novlinda, M. M dan beberapa anggota Bawaslu Kota Padang Panjang. Bawaslu Kota Padang Panjang dalam tahap persiapan penyelenggaraan Pilkada di Kota Padang Panjang saat ini sedang mempersiapkan tahapan rekrutmen badan Adhoc di tingkat Kecamatan dan juga di tingkat kelurahan. Untuk komunikasi Bawaslu Kota Padang Panjang dengan Pemerintah Provinsi dalam penyusunan pedoman teknis tahapan dan jadwal Pilkada 2024, Bawaslu sebagai lembaga yang hierarkis, di tingkat Kota hanya menerima informasi dan arahan. Dalam kegiatannya Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan tinggi melalui Gakkumdu. Pada kesempatan ini Anggota DPD RI Alirman Sori berharap Pilkada Kota Padang Panjang bisa berjalan dengan baik, hal ini sangat ditentukan dari cara kerja sama Bawaslu, KPU dan Pemerintah Daerah. Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani

KUNKER IBU Hj. EMMA YOHANNA KE DINAS PERDAGANGAN KOTA PADANG

23 April 2024 oleh sumbar

Padang – Anggota DPD RI Ibu Hj. Emma Yohanna melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan Kota Padang, dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tetang meteorologi legal serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomo2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Senin, 22/04/24). Kunjungan Kerja ini disambut langsung oleh Drs. Syahendri Barkah Kepala Dinas Perdangan Kota Padang, Junie Nursyamsza, SSTP, MPA Sekretaris Dinas, Yeni Rizal, SE., M.Kom Kabid Kemetrologian, Ferdinand Yuyan ST. M.Si Fungsional Pengawas Kemetrologian. Kepala dinas Perdagangan melaporkan jumlah pasar rakyat yang dikelola pemerintah sebanyak 9 pasar di kota Padang, yang dikelola swadaya masyarakat 8 pasar, jumlah toko, kios, warung 8645 tempat, dan jumlah UTTP 454.937 unit. Terkait dengan alat ukur/takaran perdagangan, Ibu Emma Yohanna menanyakan apakah ada inspeksi rutin yang dilakukan Dinas Perdagangan terhadap alat ukur seperti meteran listrik, meteran Pdam, pompa ukur BBM di SPBU, dan sejenisnya. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perdagangan menyampaikan dalam pelaksanaan pengawasan time scadule atau jadwal pengawasan selama 1 tahun yang dilakukan selama 1 bulan. Pengawasan dilakukan dimana tempat atau lokasi yang menggunakan timbangan dalam melakukan transaksi jual beli perdangan. Pengawasan juga bersifat insidentil yang dilakukan karena aduan atau laporan masyarakat. Penulis : Febri izzati Editor : Andri Matovani

ANGGOTA DPD RI MUSLIM M. YATIM MELAKUKAN KUNJUNGAN KE BNN PROVINSI SUMATERA BARAT

20 April 2024 oleh sumbar

Padang - Bapak H. Muslim M. Yatim Lc., MM melakukan kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika (Jum’at, 19/04/24). Kunjungan Kerja ini disambut langsung oleh Bapak Riki Yanuarfi, SH., M.Si Kepala BNN Sumbar, Fortuna Maisari SH., M.Si Kabag Umum, Susilawati, SH Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Josra Maidi, ST Ketua Tim Rehabilitasi, Jhonni Efrianto S.Sos Ketua Tim Sapras dan Keuangan, Multia Qairani M.I.Kom, Mailisafitri, SKM, Kristin Widya Negara, A.Md Ketua Tim Humas. Dalam kesempatan ini Anggota DPD RI H. Muslim M Yatim Menyampaikan narkoba memiliki dampak ekonomi dan sosial yang sangat besar bagi pembangunan Indonesia. Data survei BNN Tahun 2017 menyebutkan biaya kerugian ekonomi akibat narkoba berjumlah Rp. 84,7 Triliun. Kepala BNNP Sumbar menyampaikan terkait Sarana dan Prasarana yang kurang sehingga BNNP Sumbar tidak dapat melaksanakan kegiatan secara maksimal. SDM BNNP Sumbar saat ini sebanyak 61 orang sangat jauh utk mencapai maksimal. Dengan anggaran yang terbatas menyebabkan beberapa program BNNP Sumbar tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal dan tidak efektivitas. Sampai saat ini belum ada pihak dari swasta yang diberikan untuk pelakasanaan P4GN di Sumatera Barat cuma ada dua perusahaan yg aktif melakukan P4GN yaitu PT Semen Padang dan PT Elnusa Petrofin. Terakhir kepala BNNP Sumbar membahas terkait regulasi P4GN belum ada komitmen dan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap regulasi yang telah ditetapkan seperti pada RAN P4GN dan Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN. Penulis : Ria Putri Amri Editor : Andri Matovani