30 Juli 2024 oleh sumbar
Padang - Anggota DPD RI Bapak H. Muslim M.Yatim Lc, MM melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Proinsi Sumatera Barat, dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berkaitan dengan penanganan dan Perlindungan Kekerasan Berbasis Gender (KGB) terhadap Perempuan, (29/7/24).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Ibu dr. Herlin Sridiani, M.Kes (Kepala Dinas), Sufnarrita Yusuf, S.ST, MM (Sekretaris Dinas), Drs. Mulyadi, MM (kabid. Kualitas Hidup Perempuan), Rosmadeli, SKM, M.Biomed (Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak), Zulkarnaini, ST, MM (kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), Monika Nur (kabid Pemenuhan Hak Anak), Paryono, S.Pd (kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak), Ibu Harneli (Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak /P2TP2A), Erry Gusman (Ketua LPA Sumbar), Kanit PPA Polda Sumbar, Rahmi Meri Yanti (Ditektur Nurani Perempuan).
Jumlah kasus maupun jumlah korban kekerasan KIP selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bersumber dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sd bulan Juni tahun 2024 terdapat sebanyak 105 kasus dengan 105 korban. Bentuk kekerasan fisik 45 korban, psikis 45 korban, seksual 18 korban, traffickiing 2 korban, penelantaran 8 korban, Herlin menyampaikan.
Harneli selaku Ketua P2TP2A menyampaikan begitu jauh berkembang nya situs porno saat ini, dimana dahulu merupakan hal yang tabu bagi masyarakat, sekarang sudah bisa diakses dengan mudah melalui media online oleh semua kalangan masyarakat baik anak-anak maupun dewasa. Untuk mengatasi hal tersebut P2TP2A melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah sebagai mengantisipasi bahaya dari situs tersebut.
Merri Direktur Nurani perempuan menyampaikan bahwa Undang-Undang No. 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga perlu direvisi kembali. Karena sangat lemah dalam penegakan tidak memiliki efek jera terhadap pelaku.
Menurut Muslim M. Yatim banyak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dilakukan oleh orang terdekat, seperti kasus baru ini sodomi siswa oleh gurunya di Ponpes di Canduang Agam. Oleh sebab itu kita harus memperkuat 3 rumah yaitu rumah tangga, rumah ibadah, dan rumah sekolah.
Penulis : Febri Izzati
Editor : Andri Matovani