Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

KUNJUNGAN KERJA BAPAK ALIRMAN SORI KE DINAS DUKCAPIL KOTA PARIAMAN

27 Februari 2024 oleh sumbar

Pariaman (Sumbar) – Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Bapak Dr.H. Alirman Sori., SH.,M.Hum.,MM di Kantor Dukcapil Kota Pariaman dalam rangka Pembahasan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah Terakhir Kalinya dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013, (26/2/24). Kunker ini di hadiri oleh pejabat dukcapil Kota Pariaman, Kepala Dinas Adi Junaidi, AP, Sekdis Akmal, S.Sos, MM, Kabid Pelayanan Hardinal Desman, SH, Kabid Piak Fauzan, S.Kom, Kasubag Umum Sri Yanfirdawati, SE. Dalam Kunjungan kerja ini pihak Dukcapil menyampaikan bahwa koordinasi dan sinkronisasi kewenangan Pemda dengan Kementrian Dalam Negeri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan selama ini sudah berjalan dengan baik. Dalam kegiatan pelayanan administrasi kependudukan pihak Dukcapil mengalami masalah berupa gangguan jaringan, listrik padam, sarana dan prasarana kurang memadai berupa komputer, alat perekam KTP el sudah jadul, pihak dukcapil sudah mengusulkan pengadaan peralatan tersebut tapi masih terkendala dengan adanya pengurangan anggaran yang tersedia. Dalam pelayanan kepada masyarakat pihak Dukcapil melakukan sosialisasi dan edukasi ke desa/kelurahan dan kesekolah-sekolah juga rutin melakukan perekaman KTP el. Menanggapi paparan dari Dukcapil Bapak Alirman Sori sangat memberikan penilaian yang baik terhadap usaha pihak Dukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan berjanji akan menyampaikan masalah yang dihadapi kepihak Kementrian Dalam Negeri. Penulis : EkaYulianita Editor : AndriMatovani

KUNJUNGAN KERJA BAPAK ALIRMAN SORI KE KPU KOTA PARIAMAN

27 Februari 2024 oleh sumbar

Pariaman (Sumbar) - Anggota DPD RI Bapak Dr.H. Alirman Sori., SH.,M.Hum.,MM melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor KPU Kota Pariaman dalam rangka Pembahasan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 terkait Tahapan Persiapan Pilkada, Perencanaan dan Penganggaran, (26/2/24). Dalam kegiatan ini hadir Ketua KPU Ali Unan, Dharma Soergana Putera Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Afriwaty Zen Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jundldi Ismael Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Fitra Yandi Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM. Pihak KPU menyampaikan saat ini KPU Kota Pariaman lagi sibuk melakukan rekap penghitungan suara hasil PEMILU yang baru selesai dilaksanakan di masing-masing Kecamatan. Untuk kesiapan dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang pihak KPU sudah siap untuk mendukung pelaksanaannya dan berupaya bekerja dengan sebaik-baiknya. Dalam pertemuan ini Bapak Alirman Sori menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 27 November 2024 kalau tidak ada hal yang menjadi kendala akan dimajukan pelaksanaannya pada bulan September 2024. Bapak Alirman juga menyampaikan KPU lembaga permanen merupakan rumah yang melahirkan pemimpin-pemimpin tingkat nasional dan daerah oleh sebab itu KPU lembaga yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan PEMILU. Penulis : EkaYulianita Editor : AndriMatovani

Anggota DPD RI Alirman Sori Melakukan Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024

01 Februari 2024 oleh sumbar

Padang - Anggota DPD RI Bapak Dr.H.Alirman Sori.,SH.,M.Hum.,MM melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Pembahasan Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Prov. Sumbar ALNI, SH.,M.Kn, Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi VIFNER, SH.,MH, Anggota KPU Prov Sumbar ORY SATIVA SYAKBAN, S.PDi, Tim Gakkumdu: Jaksa Fungsional RONI, SH.,MH, Jaksa Fungsional Bidang PIDUM DEWI PERMATA ASRI, SH, Kabag PPPS Bawaslu Eriyanti, SH beserta jajaran Gakkumdu Bawaslu Prov Sumbar, (31/01/24). Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa sampai saat ini Bawaslu Provinsi Sumbar belum ada proses laporan/temuan yang penyelesaian masalahnya sampai proses penyidikan, walaupun ada laporan itu bisa di atasi karena tidak memenuhi syarat untuk di proses. Diharapkan Gakkumdu ini juga punya kewenangan untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan, selama ini hanya dilakukan oleh Satpol PP bekerjasama dengan Bawaslu yang dipandang masih belum efektif. Selain itu, diharapkan TPS-TPS yang masih blank spot bisa segera diatasi dalam waktu dekat seperti di Mentawai yang masih terdapat 122 TPS yang blank spot (kendala jaringan internet). Alirman Sori berharap dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 sangat diperlukan kerja sama semua pihak untuk menjaga kemurnian hasil Pemilu dan dalam kegiatan dilapangan sangat perlu sekali dukungan moril pada petugas dalam melaksanakan kegiatan dilapangan karena mereka bekerja langsung, berhadapan dengan masyarakat yang berbagai ragam dengan gaji kecil. Di akhir acara Bapak Alirman Sori mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, KPU dan Tim Gakkumdu yang telah bekerja sama untuk mencapai pelaksanaan Pemilu yang aman, lancar dan sukses pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani

Koordinasi Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat dengan Kapolda Sumbar

18 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat melakukan Koordinasi dan sinkronisasi dengan POLDA Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka Sinergitas DPD RI dan POLDA terait Pembentukan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu Yang Berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, serta Putusan Sidang Paripurna pada tanggal 3 Januari 2024, (18/1/24). Kunjungan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat beserta jajarannya ke Polda Sumbar disambut langsung oleh Kapolda Sumatera Barat Bapak Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH., Direktur Intelijen Keamanan, Direktur Reserse Kriminal Umum di ruangan Kapolda Sumbar. Kepala Kantor DPD RI Sumbar Erdia Nova menyampaikan, DPD RI merupakan lembaga tinggi negara yang salah satu fungsinya adalah pengawasan. Posko pengaduan ini beroperasi di Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi seluruh Indonesia yang telah dibuka setiap hari mulai tanggal 10 Januari hingga 20 Maret 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Dengan adanya pembentukan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu ini sangat diapresiasi oleh Kapolda Sumbar Bapak Suharyono. Suharyono menyampaikan terimakasih karena telah membantu dalam menerima pengaduan dugaan pelanggaran pemilu. Tapi kami berkoordinasi dulu dengan Kapolri supaya tidak ada tumpang tindih dalam mengerjakan tugas. Untuk mengawal pesta demokrasi secara resmi telah dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Gakumdu beranggotakan bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Gakumdu ini dibentuk karena proses harus cepat 14 hari. Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani

Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi Sumatera Barat Bentuk Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu

18 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Sumatera Barat membentuk posko pengaduan pelanggaran Pemilu 2024. Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat Erdia Nova mengatakan posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu sudah dibuka sejak 10 Januari sampai 20 Maret 2024 atau hingga tahapan rekapitulasi suara selesai. Posko pengaduan di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat Jalan Barito Nomor 9 Komplek Gor Haji Agus Salim Padang, Rabu (17/1/2024). Untuk mensosialisasikan adanya Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Kantor DPD RI Sumatera Barat, Erdia Nova melakukan koordinasi dan sinkronisasi ini dengan TVRI Sumatera Barat dan RRI Padang. "Keberadaan posko merupakan amanah undang-undang karena DPD memiliki tugas salah satunya terkait pengawasan. Posko ini juga keputusan sidang paripurna yang menetapkan untuk membuka posko dugaan pelanggaran pemilu di setiap ibukota provinsi," kata Erdia Nova. Erdia Nova mengungkapkan, pada posko pengaduan ini DPD RI bersinergi dengan Bawaslu untuk memberi ruang kepada masyarakat dapat melaporkan dan menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Masyarakat yang mendapati dugaan pelanggaran Pemilu dapat menyampaikan langsung ke kantor DPD atau mengisi link form yang telah disediakan dengan merincikan jenis pelanggaran Pemilu. "Untuk itu, kami berharap dengan adanya posko pengaduan yang ada di sekertariat DPD RI dapat memberikan dukungan bersama dengan stakeholder terkait mengawal Pemilu yang berdemokrasi," ujarnya. Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani

Telah Dibuka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

10 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Berdasarkan peraturan DPD RI nomor 1 tahun 2022 dan keputusan penting pada sidang paripurna tangal 3 Januari 2024 telah dibentuk posko Pengaduan DPD RI untuk meningkatkan pengawsan dan menjamin pemilu yang bersih dan adil di seluruh daerah. Posko ini telah dibuka di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat yang terbuka untuk umum yang akan mulai bekerja efektif dari tanggal 10 Januari hingga 20 Maret 2024 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

Kunjungan Kerja Bapak Alirmas Sori di DPRD Provinsi Sumatera Barat

10 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Pada hari Rabu 10 Januari 2024 pukul 10.00 WIB Anggota Komite I DPD RI. Bapak Dr.H.Alirman Sori, SH, M.Hum, MM melakukan kegiatan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka inventarisasi masalah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kunjungan kerja ini dihadiri oleh Sekwan DPRD Prov. Sumbar, Bapak Raflis, Anggota DPRD Prov. Bapak Desrio Putra dan Bapak Maigus Nasir, Asisten 1 SetdaProv.Bapak Devi Kurnia dan Tenaga Ahli : Prof.Kurniawan, DR.Hengky Andora dan Mardi. Dalam kunjungan kerja ini masing-masing peserta menyampaikan masukan sebagai berikut: Maigus Nasir menyampaikan peran DPD RI harus semakin aktif dalam menjalankan RUU nomor 23 tahun 2014 sehingga hak-hak daerah terjaga. Devi Kurnia menyampaikan untuk perubahan UU harus di perhatikan point-point UU terdahulu yang memiliki nilai positif, harus adanya ketegasan untuk Gubernur untuk kewenangannya secara kelembagaan dan tentang desain otonomi daerah sebaiknya jangan hanya pemekaran yang di gerakkan tapi harus digiatkan juga adanya penggabungan daerah. Desrio Putra menyampaikan dalam pelaksanaan otonomi dipemerintahan jangan terlalu banyak intervensi politik. Prof. Kurniawan menyampaikan untuk memajukan daerah harus ada otonomi khusus dan harus ada evaluasi, fungsi pengawasan yang dilakukan DPD RI sehingga DPD RI mempunyai hak dalam perubahan UU maupun dalam pembentukan UU baru. Hengki Andora menyampaikan perlu adanya Grand Design otonomi daerah yang diatur dalam TAP.MPR sehingga makin tertata dan ter arah pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini memang sudah pernah di lakukan pada masa Bapak Gamawan Fauzi. Mardy menyampaikan berkaitan RUU nomor 23 tahun 2014 ini sebaiknya UU yang sudah ada harus dilihat betul sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berlaku dan daerah harus diberi kewenangan seluas-luasnya dalam melakukan otonomi daerah. Dalam akhir acara Bapak Alirman menyampaikan akan berusaha untuk memperjuangkan otonomi daerah yang sesuai dengan aturan yang sejalan antara daerah dan pusat. Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani

Kunjungan Kerja Ibu Hj. Emma Yohanna ke Kabupaten Agam

09 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Pada hari Selasa, 9 Januari 2024 pukul 10.00 WIB Anggota Komite II DPD RI Ibu Hj. Emma Yohanna melakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintahan Kabupaten Agam, yang disambut langsung oleh plt. Setda Kabupaten Agam Ir. Jetson, MT di Aula Kantor Bupati Kab. Agam. Ibu Emma menyampaikan Kunjungan kerja ini dalam rangka Penyusunan RUU Revisi atas Undang-Undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Kunjungan ibu Emma ini disambut oleh plh. Sekda Kabupaten Agam Bapak Ir. Jetson, MT. dan dihadiri juga oleh Sekretaris Dinas Pertanian Ibu Armelia, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan, Dukcapil, PUTR, Kelompok Tani dan LSM pemerhati pertanian. Bapak Jetson menyampaikan Kabupaten Agam telah menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), tetapi masih diperlukan beberapa revisi. Dinas PUTR menambahkan salah satu yang harus di revisi dalam Undang-Undang ini, diantaranya mamasukkan luas lahan PLP2B sebagai indikator untuk alokasi anggaran DAU dan DAK dari pemerintah pusat. Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani

Kunker Bapak Leonardy Harmainy ke BPKAD Provinsi Sumatera Barat

10 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Pada hari Rabu, 10 Januari 2024 pukul 10.00 WIB Anggota Komite IV DPD RI Bapak H.Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH melakukan Kunjungan Kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat. Kunjungan kerja ini dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah. Kunjungan Bapak Leonardy disambut langsung oleh Bapak Rosail Akhyari P, S.STP.,M.Si sebagai kepala BPKAD, dan ibu Budiyarma,S.Sos., M.Si sebagai Kabid. Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Sumatera Barat. Bapak Rosail menyampaikan peraturan pengelolaan BMD masih relevan di dalam UU No.1 Tahun 2004 mengingat telah diturunkan secara lebih rinci melalui PP No. 27 dan PP No.28 serta pemendagri No. 19 Tahun 2016. Dan tantangan administrasi pengelolaan BMD yaitu panjangnya rentang kendali dalam pengurusan bukti kepemilikan tanah (sertifikat) dan BPKAD telah melakukan upaya melaksanakan MoU dengan BPN dalam hal memberikan kemudahan pengurusan sertifikat tanah milik pemerintah daerah. Penulis : Shinta Srimayani Editor : Andri Matovani

Kunker Bapak Muslim M. Yatim ke Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat

09 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Pada hari Selasa 09 Januari 2024 pukul 10.00 WIB Anggota DPD RI Bapak Muslim M Yatim Lc., MM melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka penyusunan Daftar Inventaris Masalah di Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat yang disambut Langsung Oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat Bapak Drs. Luhur Budianda, Sy., M.Si beserta rombongan Hendri Fauzan A., M.Si Sekretaris Dinas, Wahendra Sy., MM Kabid Ekraf, Dhanil SP.,MM, Drs. Raymon M.Pd Kabid SDM. Bapak Muslim menyampaikan Kunjungan Kerja ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat tentang Inventarisasi Materi RUU Perubahan Atas UUD No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Bapak Luhur Budianda menyampaikan bahwa Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat sudah mencapai target 91% selama tahun 2023. Pada akhir tahun 2023 tepatnya diliburan Nataru banyak nya wisatawan Riau yang membatalkan jadwal liburan nya karna bencana alam longsor dan banjir. Besar harapan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat ke Pemerintah Pusat terkait akses untuk akomodasi jalan salah satunya tol berharap dari Pemerintah untuk membuat akses penunjang. Akomodasi pesawat karna biaya penerbangan ke Padang sangat tinggi salah satu persoalan yang harus di selesai kan bersama - sama. Sumatera Barat memiliki warisan dunia yang bisa di jadikan Icon Wisata Sumatera Barat akan tetapi invetarisis masalah adalah pihak pengelolaan, sejauh ini pihak pengelolaan belum ada terbentuk. Wisata yang masih tertinggal adalah Kep. Mentawai Dinas Parwisata Tahun ini lebih fokus berbenah di wisatawan kendala terbesar di Mentawai yaitu SDM dan akses menuju kesana. Diakhir acara Bapak Muslim M Yatim Lc., MM menyimpulkan Sumatera Barat perlu melakukan percepatan ekonomi masyarakat dari sektor wisata sehingga kita harus menyiapkan valeu-value pendukung sehingga bisa menambah nilai komoditas nya dan lebih bermanfaat ke masyarakat dan Bapak Muslim bertekad akan memperjuangkan pariwisata Sumbar untuk mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat. Penulis : Ria Putri Amri Editor : Andri Matovani