Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Koordinasi Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat dengan Kapolda Sumbar

18 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat melakukan Koordinasi dan sinkronisasi dengan POLDA Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka Sinergitas DPD RI dan POLDA terait Pembentukan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu Yang Berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, serta Putusan Sidang Paripurna pada tanggal 3 Januari 2024, (18/1/24). Kunjungan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat beserta jajarannya ke Polda Sumbar disambut langsung oleh Kapolda Sumatera Barat Bapak Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH., Direktur Intelijen Keamanan, Direktur Reserse Kriminal Umum di ruangan Kapolda Sumbar. Kepala Kantor DPD RI Sumbar Erdia Nova menyampaikan, DPD RI merupakan lembaga tinggi negara yang salah satu fungsinya adalah pengawasan. Posko pengaduan ini beroperasi di Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi seluruh Indonesia yang telah dibuka setiap hari mulai tanggal 10 Januari hingga 20 Maret 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Dengan adanya pembentukan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu ini sangat diapresiasi oleh Kapolda Sumbar Bapak Suharyono. Suharyono menyampaikan terimakasih karena telah membantu dalam menerima pengaduan dugaan pelanggaran pemilu. Tapi kami berkoordinasi dulu dengan Kapolri supaya tidak ada tumpang tindih dalam mengerjakan tugas. Untuk mengawal pesta demokrasi secara resmi telah dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Gakumdu beranggotakan bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Gakumdu ini dibentuk karena proses harus cepat 14 hari. Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani

Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi Sumatera Barat Bentuk Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu

18 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Sumatera Barat membentuk posko pengaduan pelanggaran Pemilu 2024. Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat Erdia Nova mengatakan posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu sudah dibuka sejak 10 Januari sampai 20 Maret 2024 atau hingga tahapan rekapitulasi suara selesai. Posko pengaduan di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat Jalan Barito Nomor 9 Komplek Gor Haji Agus Salim Padang, Rabu (17/1/2024). Untuk mensosialisasikan adanya Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Kantor DPD RI Sumatera Barat, Erdia Nova melakukan koordinasi dan sinkronisasi ini dengan TVRI Sumatera Barat dan RRI Padang. "Keberadaan posko merupakan amanah undang-undang karena DPD memiliki tugas salah satunya terkait pengawasan. Posko ini juga keputusan sidang paripurna yang menetapkan untuk membuka posko dugaan pelanggaran pemilu di setiap ibukota provinsi," kata Erdia Nova. Erdia Nova mengungkapkan, pada posko pengaduan ini DPD RI bersinergi dengan Bawaslu untuk memberi ruang kepada masyarakat dapat melaporkan dan menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Masyarakat yang mendapati dugaan pelanggaran Pemilu dapat menyampaikan langsung ke kantor DPD atau mengisi link form yang telah disediakan dengan merincikan jenis pelanggaran Pemilu. "Untuk itu, kami berharap dengan adanya posko pengaduan yang ada di sekertariat DPD RI dapat memberikan dukungan bersama dengan stakeholder terkait mengawal Pemilu yang berdemokrasi," ujarnya. Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani

Telah Dibuka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

10 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Berdasarkan peraturan DPD RI nomor 1 tahun 2022 dan keputusan penting pada sidang paripurna tangal 3 Januari 2024 telah dibentuk posko Pengaduan DPD RI untuk meningkatkan pengawsan dan menjamin pemilu yang bersih dan adil di seluruh daerah. Posko ini telah dibuka di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat yang terbuka untuk umum yang akan mulai bekerja efektif dari tanggal 10 Januari hingga 20 Maret 2024 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

Kunjungan Kerja Bapak Alirmas Sori di DPRD Provinsi Sumatera Barat

10 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Pada hari Rabu 10 Januari 2024 pukul 10.00 WIB Anggota Komite I DPD RI. Bapak Dr.H.Alirman Sori, SH, M.Hum, MM melakukan kegiatan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka inventarisasi masalah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kunjungan kerja ini dihadiri oleh Sekwan DPRD Prov. Sumbar, Bapak Raflis, Anggota DPRD Prov. Bapak Desrio Putra dan Bapak Maigus Nasir, Asisten 1 SetdaProv.Bapak Devi Kurnia dan Tenaga Ahli : Prof.Kurniawan, DR.Hengky Andora dan Mardi. Dalam kunjungan kerja ini masing-masing peserta menyampaikan masukan sebagai berikut: Maigus Nasir menyampaikan peran DPD RI harus semakin aktif dalam menjalankan RUU nomor 23 tahun 2014 sehingga hak-hak daerah terjaga. Devi Kurnia menyampaikan untuk perubahan UU harus di perhatikan point-point UU terdahulu yang memiliki nilai positif, harus adanya ketegasan untuk Gubernur untuk kewenangannya secara kelembagaan dan tentang desain otonomi daerah sebaiknya jangan hanya pemekaran yang di gerakkan tapi harus digiatkan juga adanya penggabungan daerah. Desrio Putra menyampaikan dalam pelaksanaan otonomi dipemerintahan jangan terlalu banyak intervensi politik. Prof. Kurniawan menyampaikan untuk memajukan daerah harus ada otonomi khusus dan harus ada evaluasi, fungsi pengawasan yang dilakukan DPD RI sehingga DPD RI mempunyai hak dalam perubahan UU maupun dalam pembentukan UU baru. Hengki Andora menyampaikan perlu adanya Grand Design otonomi daerah yang diatur dalam TAP.MPR sehingga makin tertata dan ter arah pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini memang sudah pernah di lakukan pada masa Bapak Gamawan Fauzi. Mardy menyampaikan berkaitan RUU nomor 23 tahun 2014 ini sebaiknya UU yang sudah ada harus dilihat betul sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berlaku dan daerah harus diberi kewenangan seluas-luasnya dalam melakukan otonomi daerah. Dalam akhir acara Bapak Alirman menyampaikan akan berusaha untuk memperjuangkan otonomi daerah yang sesuai dengan aturan yang sejalan antara daerah dan pusat. Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani

Kunjungan Kerja Ibu Hj. Emma Yohanna ke Kabupaten Agam

09 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Pada hari Selasa, 9 Januari 2024 pukul 10.00 WIB Anggota Komite II DPD RI Ibu Hj. Emma Yohanna melakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintahan Kabupaten Agam, yang disambut langsung oleh plt. Setda Kabupaten Agam Ir. Jetson, MT di Aula Kantor Bupati Kab. Agam. Ibu Emma menyampaikan Kunjungan kerja ini dalam rangka Penyusunan RUU Revisi atas Undang-Undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Kunjungan ibu Emma ini disambut oleh plh. Sekda Kabupaten Agam Bapak Ir. Jetson, MT. dan dihadiri juga oleh Sekretaris Dinas Pertanian Ibu Armelia, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan, Dukcapil, PUTR, Kelompok Tani dan LSM pemerhati pertanian. Bapak Jetson menyampaikan Kabupaten Agam telah menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), tetapi masih diperlukan beberapa revisi. Dinas PUTR menambahkan salah satu yang harus di revisi dalam Undang-Undang ini, diantaranya mamasukkan luas lahan PLP2B sebagai indikator untuk alokasi anggaran DAU dan DAK dari pemerintah pusat. Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani

Kunker Bapak Leonardy Harmainy ke BPKAD Provinsi Sumatera Barat

10 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Pada hari Rabu, 10 Januari 2024 pukul 10.00 WIB Anggota Komite IV DPD RI Bapak H.Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH melakukan Kunjungan Kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat. Kunjungan kerja ini dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah. Kunjungan Bapak Leonardy disambut langsung oleh Bapak Rosail Akhyari P, S.STP.,M.Si sebagai kepala BPKAD, dan ibu Budiyarma,S.Sos., M.Si sebagai Kabid. Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Sumatera Barat. Bapak Rosail menyampaikan peraturan pengelolaan BMD masih relevan di dalam UU No.1 Tahun 2004 mengingat telah diturunkan secara lebih rinci melalui PP No. 27 dan PP No.28 serta pemendagri No. 19 Tahun 2016. Dan tantangan administrasi pengelolaan BMD yaitu panjangnya rentang kendali dalam pengurusan bukti kepemilikan tanah (sertifikat) dan BPKAD telah melakukan upaya melaksanakan MoU dengan BPN dalam hal memberikan kemudahan pengurusan sertifikat tanah milik pemerintah daerah. Penulis : Shinta Srimayani Editor : Andri Matovani

Kunker Bapak Muslim M. Yatim ke Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat

09 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Pada hari Selasa 09 Januari 2024 pukul 10.00 WIB Anggota DPD RI Bapak Muslim M Yatim Lc., MM melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka penyusunan Daftar Inventaris Masalah di Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat yang disambut Langsung Oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat Bapak Drs. Luhur Budianda, Sy., M.Si beserta rombongan Hendri Fauzan A., M.Si Sekretaris Dinas, Wahendra Sy., MM Kabid Ekraf, Dhanil SP.,MM, Drs. Raymon M.Pd Kabid SDM. Bapak Muslim menyampaikan Kunjungan Kerja ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat tentang Inventarisasi Materi RUU Perubahan Atas UUD No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Bapak Luhur Budianda menyampaikan bahwa Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat sudah mencapai target 91% selama tahun 2023. Pada akhir tahun 2023 tepatnya diliburan Nataru banyak nya wisatawan Riau yang membatalkan jadwal liburan nya karna bencana alam longsor dan banjir. Besar harapan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat ke Pemerintah Pusat terkait akses untuk akomodasi jalan salah satunya tol berharap dari Pemerintah untuk membuat akses penunjang. Akomodasi pesawat karna biaya penerbangan ke Padang sangat tinggi salah satu persoalan yang harus di selesai kan bersama - sama. Sumatera Barat memiliki warisan dunia yang bisa di jadikan Icon Wisata Sumatera Barat akan tetapi invetarisis masalah adalah pihak pengelolaan, sejauh ini pihak pengelolaan belum ada terbentuk. Wisata yang masih tertinggal adalah Kep. Mentawai Dinas Parwisata Tahun ini lebih fokus berbenah di wisatawan kendala terbesar di Mentawai yaitu SDM dan akses menuju kesana. Diakhir acara Bapak Muslim M Yatim Lc., MM menyimpulkan Sumatera Barat perlu melakukan percepatan ekonomi masyarakat dari sektor wisata sehingga kita harus menyiapkan valeu-value pendukung sehingga bisa menambah nilai komoditas nya dan lebih bermanfaat ke masyarakat dan Bapak Muslim bertekad akan memperjuangkan pariwisata Sumbar untuk mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat. Penulis : Ria Putri Amri Editor : Andri Matovani

Optimalisasi Kinerja di Lingkungan Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi Sumatera Barat

08 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Memasuki tahun kerja yang baru periode 2024, kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Internal dalam rangka mengoptimalisasi kinerja staf administrasi, pamdal, petugas kebersihan dan pengemudi, supaya kedepannya lebih baik dan pelayanan untuk anggota semakin maksimal, (8/1/2024). Erdia Nova sebagai Kepala Kantor menyampaikan bahwa SPK pamdal, pengemudi dan petugas kebersihan sudah diterima ditandatangi dan dikirimkan kembali ke Jakarta, sedangkan SK untuk staf administrasi masih dalam proses. Erdia Nova berharap kita semua benar-benar lebih meningkatkan kualitas dalam mengerjakan tugas masing-masing, baik kegiatan pendampingan kunjungan kerja ataupun kegiatan pendampingan kundapil di daerah Provinsi Sumatera Barat. Di awal tahun 2024 ini saya berharap maksimal dalam mengerjakan tugas masing-masing, dan maksimal dalam pendampingan kegiatan Anggota baik kegiatan kunjungan kerja ataupun kegiatan kundapil di daerah Provinsi Sumatera Barat, ujarnya. Dalam rapat ini Kepala Kantor Erdia Nova juga menyampaikan akan ada beberapa kegiatan Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 7 s/d 9 Januari 2024. Oleh sebab itu masing-masing staf administrasi diharapkan sekali optimal dalam menjalankan tugas mulai dari administrasi surat sampai koordinasi pelaksanaan acara. Erdia nova berharap tahun 2024 ini semua staf, Pamdaal, CS dan driver lebih baik kinerjanya. Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani

LEONARDY HARMAINY MELAKUKAN KUNKER KE BAPPEDA PROVINSI SUMATERA BARAT

21 Desember 2023 oleh sumbar

Padang - Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa.,S.IP.,M.H melakukan kunjungan kerja ke BAPPEDA Prov. Sumbar dalam rangka Pengawasan Terhadap Pelaksanaan UU No. 17 tahun 2007 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, (20/12/23). Dalam kunker ini Kepala Bappeda Bapak Medi Iswandi,S.T,M.M didampingi oleh beberapa Kabid Yuda Prima, Beni Sakti dan Andre. Dalam pertemuan ini Kepala Bappeda menyampaikan adanya kebijakan baru dari pusat yang tidak fleksibel lagi dimana adanya sistim mirroring dalam penyusunan RPJP Daerah sehingga kekuatan otonomi daerah selama ini hilang. Menanggapi hal tersebut Leonardy mengatakan peluang untuk kegiatan kebijaan lokal jadi mirroring ini diusahakan sama tapi tdak serupa. Sebelum menyusun kebijakan kita harus mencari dulu akar masalah yang ada terutama di bidang ekonomi. Seperti kita alami sekarang pertumbuhan ekonomi Sumbar turun dibanding nasional, ujarnya. Dalam sektor pertanian, ini merupakan sektor penyumbang terbanyak di Sumbar selain industri, jasa, pendidikan, pariwisata dan kesehatan. Walaupun sektor pertanian sekarang sudah alih generasi dimana generasi petani sekarang agak malas dibandingkan yang dulu, secara tidak langsung akan mempengaruhi hasil. Diakhir kunjungan kerjanya Bapak Leonardy berjanji akan menyampaikan segala masalah yang ada ke kementerian terkait. Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani

RAPAT KERJA ANGGOTA DPD RI DENGAN ASISTEN I BIDANG PEMERINTAHAN SETDA PROVINSI SUMATERA BARAT

22 Desember 2023 oleh sumbar

Padang - Anggota DPD RI Bapak Dr. H. Alirman Sori, SH., M.Hum, MM melakukan rapat kerja dengan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Sumatera Barat Bapak Devi Kurnia, SH., MM di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat, (22/12/23). Bapak Alirman Sori menyampaikan Rapat kerja ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tentang penataan daerah Prov. Sumbar dan juga informasi tentang pemekaran daerah yang ada di Sumatera Barat. Bapak Devi Kurnia menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah juga disebutkan bahwa penataan daerah bukan hanya masalah pemekaran tetapi juga penggabungan daerah. Penggabungan daerah perlu dilakukan untuk peningkatan infrastruktur, peningkatan pelayanan, karena banyak kita lihat yang terjadi di Sumatera Barat daerah induk menjadi lebih kurus dari daerah anak. Di akhir acara Bapak Alirman sori menyimpulkan bahwa kita harus mencermati dengan sungguh-sungguh, ternyata pemekaran tidak signifikan merobah kehidupan masyarakatnya menjadi lebih baik dari segi finansial. Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani