01 Februari 2024 oleh sumbar
Padang - Anggota DPD RI Bapak Dr.H.Alirman Sori.,SH.,M.Hum.,MM melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Pembahasan Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Prov. Sumbar ALNI, SH.,M.Kn, Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi VIFNER, SH.,MH, Anggota KPU Prov Sumbar ORY SATIVA SYAKBAN, S.PDi, Tim Gakkumdu: Jaksa Fungsional RONI, SH.,MH, Jaksa Fungsional Bidang PIDUM DEWI PERMATA ASRI, SH, Kabag PPPS Bawaslu Eriyanti, SH beserta jajaran Gakkumdu Bawaslu Prov Sumbar, (31/01/24).
Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa sampai saat ini Bawaslu Provinsi Sumbar belum ada proses laporan/temuan yang penyelesaian masalahnya sampai proses penyidikan, walaupun ada laporan itu bisa di atasi karena tidak memenuhi syarat untuk di proses.
Diharapkan Gakkumdu ini juga punya kewenangan untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan, selama ini hanya dilakukan oleh Satpol PP bekerjasama dengan Bawaslu yang dipandang masih belum efektif. Selain itu, diharapkan TPS-TPS yang masih blank spot bisa segera diatasi dalam waktu dekat seperti di Mentawai yang masih terdapat 122 TPS yang blank spot (kendala jaringan internet).
Alirman Sori berharap dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 sangat diperlukan kerja sama semua pihak untuk menjaga kemurnian hasil Pemilu dan dalam kegiatan dilapangan sangat perlu sekali dukungan moril pada petugas dalam melaksanakan kegiatan dilapangan karena mereka bekerja langsung, berhadapan dengan masyarakat yang berbagai ragam dengan gaji kecil.
Di akhir acara Bapak Alirman Sori mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, KPU dan Tim Gakkumdu yang telah bekerja sama untuk mencapai pelaksanaan Pemilu yang aman, lancar dan sukses pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Penulis : Eka Yulianita
Editor : Andri Matovani