Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Komite I DPD RI Melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Barat

29 Mei 2024 oleh sumbar

Padang – Anggota Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Seminar Uji Sahih RUU Tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kunjungan ini disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Bapak H. Mahyeldi Ansyarullah, SP. Dalam sambutannya Bapak Gubernur mengharapakan narasumber dan peserta yang hadir dapat berperan aktif dalam memberikan sumbang saran yang membangun dalam penyempurnaan perubahan Undang-Undang tersebut. H. Fachrul Razi M.IP KetuaKomite I menyampaikan perlu dilakukan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Uji public ini perlu digelar dan diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama dan konstruktif terhadap RUU tersebut. “Kebijakan desentralisasi dan otonom daerah menyimpan banyak masalah ,“ ungkapnya. Permasalahan tersebut ada pada elemen dasar otonomi daerah yang berkaitan satu sama lain yakni penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan daerah atau organisasi pemda, birokrasi lokal, keuangan daerah, regulasi lokal, penyelenggara pemda, inovasi dan kerjasama pemda, pembinaan dan pengawasan, serta isu strategis lainnya. “Norma, standar, pedoman dan kriteria yang dibuat pemerintah pusat berlebihan, kaku dan seragam, dampaknya menggerus hakikat otonomi daerah”, ungkap ketua Komite I itu. Tim Ahli RUU Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2014 dari DPD RI Djohermansyah Djohan mengemukakan, dalam RUU yang sedang di sempurnakan oleh Komite I DPD RI ada pemaknaan kembali asas dekonsentrasi. Pemerintah pusat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada instansi vertikal atau kantor regional. Tidak lagi membebaninya kepada gubernur. Artinya menghapus seluruh ketentuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tutur pakar otonomi daerah Indonesia itu. Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan kita tetap mempunyai semangat desentralistik dalam UU No. 23 tahun 2014, namun tetap terdapat pembatasan kekuasaan pemda. “Ditariknya beberapa urusan daerah dari Kabupaten/Kota menjadi urusan Provinsi. Begitupun sebagian urusan Pemprov kemudian ditarik menjadi urusan Pemprov,” papar Mahyeldi. Anggota Komite I DPD RI Alirman Sori selaku tuan rumah dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada semua pihak yang hadir dalam uji publik ini. “Perubahan atas UU No. 23 tahun 2014 akan membawa manfaat bagi masyarakat daerah,” ujar Senator Dapil Sumbar tu. Sebagai informasi, para narasumber uji publik ini antara lain Prof. Dr. H. Asrinaldi, S.Sos., M.Si, Dr.Fauzan Misra, SE., Akt., M.Sc, Drs. H. Martias Wanto MM. Dt Maruhun. Adapun para pesertanya dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan kalangan civitas akademika Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani

Anggota DPD RI Alirman Sori Berkunjung ke Lapas Bukittinggi

24 April 2024 oleh sumbar

Bukittinggi - Dr. H. Alirman Sori, S. H.,M.Hum.,M.M melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kota Bukittinggi dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tetang Pemasyarakatan, (Selasa, 23/4/24). Kunjungan Kerja ini disambut langsung oleh Kepala Lapas Herdianto A. MD. I. P.,S.H.,M.Si Fans Aziz, S.Sos.M.H Kasi Giatja, Nova Herman, S. H Kasi Binadik, Martalena Kasubbag Tata Usaha, Abdul Silaban, S.H kepala KPLP, Edwar, S.Sos Kasubsi Bekerja, M. Syahrul Kasubsi Sarana Kerja, dan beberapa jajaran Lapas lainnya. Menurut keterangan dari kepala Lapas Kota Bukittinggi saat ini total warga binaan adalah 643 orang, dengan penghuni kasus narkoba jumlahnya terbesar yaitu sebanyak 291 kasus. Lapas Kota Bukittinggi saat ini dihadapkan pada permasalahan kurangnya SDM untuk petugas jaga dimana dengan jumlah warga binaan sebanyak 643 orang petugas jaga yang bertugas hanya 10 orang tapi dalam pelaksanaan tugas mereka sejauh ini secara umum tidak ada masalah cukup tenang dan nyaman. Dalam kunjungan kerja ini Anggota DPD RI Bapak Alirman Sori meninjau dan berinteraksi secara langsung dengan warga binaan dan juga melihat berbagai pembinaan kemandirian di dalam Lapas diantaranya industri sabun, sendal hotel, berkebun, shop laundry dan peternakan unggas. Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani

Anggota DPD RI Alirman Sori Berkunjung ke KPU Kota Padang Panjang

23 April 2024 oleh sumbar

Padang Panjang – Anggota DPD RI Dr. H. Alirman Sori, S. H.,M.Hum.,M.M melakukan kunjungan kerja ke KPU Kota Padang Panjang dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Dibuat Terakhir Kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Tahapan Persiapan Pilkada Serentak tahun 2024, (22/4/24). Kunjungan Kerja ini disambut langsung oleh Ketua KPU Kota Padang Panjang Bapak Puliandri beserta Anggota KPU diantaranya Dewi Aorora, SE, Armen, SH, Masnaidi. B. M.A.P, Gunawan.SP Ir. Lucky Dharma Yuli Putra, M.Si (sekretaris KPU Pd. Panjang) dan staf KPU Kota Padang Panjang. Dalam persiapan Pilkada serentak 27 November 2024 KPU Kota Pandang Panjang berusaha melakukan sosialisasikan kepada masyarakat Kota Padang Panjang yang heterogen tentang Pilkada yang akan di laksanakan. Karena selama ini rendahnya antusias masyarakat Kota Padang Panjang dalam menyambut beberapa pesta demokrasi yang diadakan dikarenakan kurangnya sosialisasi masing-masing calon di Kota Padang Panjang. Jumlah pemilih di Kota Padang Panjang yang terdata sebanyak 43.000 orang. KPU Padang Panjang juga mengusulkan perubahan peraturan pemerintah untuk kegiatan KPPS Dalam pelaksanaan sistem kerja yang mereka jalani sehingga tidak ada korban jiwa lagi dan hasil kerja dari KPPS lebih akurat, karena dalam pelaksanaan selama ini jam kerja yang dilakukan sangat tidak layak. KPU juga berharap jarak pelaksanaan PEMILU dengan PILKADA diharapkan ada jeda waktu yang cukup karena sangat mempengaruhi hasil dari pelaksanaan kegiatan, karena segala sesuatu kesalahan KPU terancam pidana. Anggota DPD RI Alirman Sori mengusulkan kepada pihak KPU dimana pada saat waktu KPU tidak ada kegiatan setelah pesta demokrasi sebaiknya waktu tersebut di manfaatkan untuk sosialisasi secara kontinu ke masyarakat tentang tugas dan tanggung jawab KPU serta menanamkan pada masyarakat bahwa demokrasi adalah milik kita bersama. Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani

Kunjungan Kerja Alirman Sori (Anggota DPD RI) ke Bawaslu Padang Panjang

23 April 2024 oleh sumbar

Padang Panjang - Kunjungan kerja Bapak Dr. H. Alirman Sori, S. H.,M.Hum.,M.M ke Bawaslu Kota Padang Panjang dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Dibuat Terakhir Kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Tahapan Persiapan Pilkada Serentak tahun 2024, (Senin, 22/4/24). Kunjungan Kerja ini disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Bapak Hidayatul Fajri, S. IP, Koord Sekretariat Zulhairi, M. Pd, Bendahara Novlinda, M. M dan beberapa anggota Bawaslu Kota Padang Panjang. Bawaslu Kota Padang Panjang dalam tahap persiapan penyelenggaraan Pilkada di Kota Padang Panjang saat ini sedang mempersiapkan tahapan rekrutmen badan Adhoc di tingkat Kecamatan dan juga di tingkat kelurahan. Untuk komunikasi Bawaslu Kota Padang Panjang dengan Pemerintah Provinsi dalam penyusunan pedoman teknis tahapan dan jadwal Pilkada 2024, Bawaslu sebagai lembaga yang hierarkis, di tingkat Kota hanya menerima informasi dan arahan. Dalam kegiatannya Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan tinggi melalui Gakkumdu. Pada kesempatan ini Anggota DPD RI Alirman Sori berharap Pilkada Kota Padang Panjang bisa berjalan dengan baik, hal ini sangat ditentukan dari cara kerja sama Bawaslu, KPU dan Pemerintah Daerah. Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani

KUNKER IBU Hj. EMMA YOHANNA KE DINAS PERDAGANGAN KOTA PADANG

23 April 2024 oleh sumbar

Padang – Anggota DPD RI Ibu Hj. Emma Yohanna melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan Kota Padang, dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tetang meteorologi legal serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomo2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Senin, 22/04/24). Kunjungan Kerja ini disambut langsung oleh Drs. Syahendri Barkah Kepala Dinas Perdangan Kota Padang, Junie Nursyamsza, SSTP, MPA Sekretaris Dinas, Yeni Rizal, SE., M.Kom Kabid Kemetrologian, Ferdinand Yuyan ST. M.Si Fungsional Pengawas Kemetrologian. Kepala dinas Perdagangan melaporkan jumlah pasar rakyat yang dikelola pemerintah sebanyak 9 pasar di kota Padang, yang dikelola swadaya masyarakat 8 pasar, jumlah toko, kios, warung 8645 tempat, dan jumlah UTTP 454.937 unit. Terkait dengan alat ukur/takaran perdagangan, Ibu Emma Yohanna menanyakan apakah ada inspeksi rutin yang dilakukan Dinas Perdagangan terhadap alat ukur seperti meteran listrik, meteran Pdam, pompa ukur BBM di SPBU, dan sejenisnya. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perdagangan menyampaikan dalam pelaksanaan pengawasan time scadule atau jadwal pengawasan selama 1 tahun yang dilakukan selama 1 bulan. Pengawasan dilakukan dimana tempat atau lokasi yang menggunakan timbangan dalam melakukan transaksi jual beli perdangan. Pengawasan juga bersifat insidentil yang dilakukan karena aduan atau laporan masyarakat. Penulis : Febri izzati Editor : Andri Matovani

ANGGOTA DPD RI MUSLIM M. YATIM MELAKUKAN KUNJUNGAN KE BNN PROVINSI SUMATERA BARAT

20 April 2024 oleh sumbar

Padang - Bapak H. Muslim M. Yatim Lc., MM melakukan kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika (Jum’at, 19/04/24). Kunjungan Kerja ini disambut langsung oleh Bapak Riki Yanuarfi, SH., M.Si Kepala BNN Sumbar, Fortuna Maisari SH., M.Si Kabag Umum, Susilawati, SH Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Josra Maidi, ST Ketua Tim Rehabilitasi, Jhonni Efrianto S.Sos Ketua Tim Sapras dan Keuangan, Multia Qairani M.I.Kom, Mailisafitri, SKM, Kristin Widya Negara, A.Md Ketua Tim Humas. Dalam kesempatan ini Anggota DPD RI H. Muslim M Yatim Menyampaikan narkoba memiliki dampak ekonomi dan sosial yang sangat besar bagi pembangunan Indonesia. Data survei BNN Tahun 2017 menyebutkan biaya kerugian ekonomi akibat narkoba berjumlah Rp. 84,7 Triliun. Kepala BNNP Sumbar menyampaikan terkait Sarana dan Prasarana yang kurang sehingga BNNP Sumbar tidak dapat melaksanakan kegiatan secara maksimal. SDM BNNP Sumbar saat ini sebanyak 61 orang sangat jauh utk mencapai maksimal. Dengan anggaran yang terbatas menyebabkan beberapa program BNNP Sumbar tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal dan tidak efektivitas. Sampai saat ini belum ada pihak dari swasta yang diberikan untuk pelakasanaan P4GN di Sumatera Barat cuma ada dua perusahaan yg aktif melakukan P4GN yaitu PT Semen Padang dan PT Elnusa Petrofin. Terakhir kepala BNNP Sumbar membahas terkait regulasi P4GN belum ada komitmen dan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap regulasi yang telah ditetapkan seperti pada RAN P4GN dan Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN. Penulis : Ria Putri Amri Editor : Andri Matovani

KUNJUNGAN KERJA BAPAK ALIRMAN SORI KE DINAS DUKCAPIL KOTA PARIAMAN

27 Februari 2024 oleh sumbar

Pariaman (Sumbar) – Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Bapak Dr.H. Alirman Sori., SH.,M.Hum.,MM di Kantor Dukcapil Kota Pariaman dalam rangka Pembahasan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah Terakhir Kalinya dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013, (26/2/24). Kunker ini di hadiri oleh pejabat dukcapil Kota Pariaman, Kepala Dinas Adi Junaidi, AP, Sekdis Akmal, S.Sos, MM, Kabid Pelayanan Hardinal Desman, SH, Kabid Piak Fauzan, S.Kom, Kasubag Umum Sri Yanfirdawati, SE. Dalam Kunjungan kerja ini pihak Dukcapil menyampaikan bahwa koordinasi dan sinkronisasi kewenangan Pemda dengan Kementrian Dalam Negeri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan selama ini sudah berjalan dengan baik. Dalam kegiatan pelayanan administrasi kependudukan pihak Dukcapil mengalami masalah berupa gangguan jaringan, listrik padam, sarana dan prasarana kurang memadai berupa komputer, alat perekam KTP el sudah jadul, pihak dukcapil sudah mengusulkan pengadaan peralatan tersebut tapi masih terkendala dengan adanya pengurangan anggaran yang tersedia. Dalam pelayanan kepada masyarakat pihak Dukcapil melakukan sosialisasi dan edukasi ke desa/kelurahan dan kesekolah-sekolah juga rutin melakukan perekaman KTP el. Menanggapi paparan dari Dukcapil Bapak Alirman Sori sangat memberikan penilaian yang baik terhadap usaha pihak Dukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan berjanji akan menyampaikan masalah yang dihadapi kepihak Kementrian Dalam Negeri. Penulis : EkaYulianita Editor : AndriMatovani

KUNJUNGAN KERJA BAPAK ALIRMAN SORI KE KPU KOTA PARIAMAN

27 Februari 2024 oleh sumbar

Pariaman (Sumbar) - Anggota DPD RI Bapak Dr.H. Alirman Sori., SH.,M.Hum.,MM melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor KPU Kota Pariaman dalam rangka Pembahasan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 terkait Tahapan Persiapan Pilkada, Perencanaan dan Penganggaran, (26/2/24). Dalam kegiatan ini hadir Ketua KPU Ali Unan, Dharma Soergana Putera Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Afriwaty Zen Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jundldi Ismael Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Fitra Yandi Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM. Pihak KPU menyampaikan saat ini KPU Kota Pariaman lagi sibuk melakukan rekap penghitungan suara hasil PEMILU yang baru selesai dilaksanakan di masing-masing Kecamatan. Untuk kesiapan dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang pihak KPU sudah siap untuk mendukung pelaksanaannya dan berupaya bekerja dengan sebaik-baiknya. Dalam pertemuan ini Bapak Alirman Sori menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 27 November 2024 kalau tidak ada hal yang menjadi kendala akan dimajukan pelaksanaannya pada bulan September 2024. Bapak Alirman juga menyampaikan KPU lembaga permanen merupakan rumah yang melahirkan pemimpin-pemimpin tingkat nasional dan daerah oleh sebab itu KPU lembaga yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan PEMILU. Penulis : EkaYulianita Editor : AndriMatovani

Anggota DPD RI Alirman Sori Melakukan Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024

01 Februari 2024 oleh sumbar

Padang - Anggota DPD RI Bapak Dr.H.Alirman Sori.,SH.,M.Hum.,MM melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Pembahasan Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Prov. Sumbar ALNI, SH.,M.Kn, Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi VIFNER, SH.,MH, Anggota KPU Prov Sumbar ORY SATIVA SYAKBAN, S.PDi, Tim Gakkumdu: Jaksa Fungsional RONI, SH.,MH, Jaksa Fungsional Bidang PIDUM DEWI PERMATA ASRI, SH, Kabag PPPS Bawaslu Eriyanti, SH beserta jajaran Gakkumdu Bawaslu Prov Sumbar, (31/01/24). Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa sampai saat ini Bawaslu Provinsi Sumbar belum ada proses laporan/temuan yang penyelesaian masalahnya sampai proses penyidikan, walaupun ada laporan itu bisa di atasi karena tidak memenuhi syarat untuk di proses. Diharapkan Gakkumdu ini juga punya kewenangan untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan, selama ini hanya dilakukan oleh Satpol PP bekerjasama dengan Bawaslu yang dipandang masih belum efektif. Selain itu, diharapkan TPS-TPS yang masih blank spot bisa segera diatasi dalam waktu dekat seperti di Mentawai yang masih terdapat 122 TPS yang blank spot (kendala jaringan internet). Alirman Sori berharap dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 sangat diperlukan kerja sama semua pihak untuk menjaga kemurnian hasil Pemilu dan dalam kegiatan dilapangan sangat perlu sekali dukungan moril pada petugas dalam melaksanakan kegiatan dilapangan karena mereka bekerja langsung, berhadapan dengan masyarakat yang berbagai ragam dengan gaji kecil. Di akhir acara Bapak Alirman Sori mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, KPU dan Tim Gakkumdu yang telah bekerja sama untuk mencapai pelaksanaan Pemilu yang aman, lancar dan sukses pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani

Koordinasi Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat dengan Kapolda Sumbar

18 Januari 2024 oleh sumbar

Padang - Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat melakukan Koordinasi dan sinkronisasi dengan POLDA Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka Sinergitas DPD RI dan POLDA terait Pembentukan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu Yang Berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, serta Putusan Sidang Paripurna pada tanggal 3 Januari 2024, (18/1/24). Kunjungan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Barat beserta jajarannya ke Polda Sumbar disambut langsung oleh Kapolda Sumatera Barat Bapak Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH., Direktur Intelijen Keamanan, Direktur Reserse Kriminal Umum di ruangan Kapolda Sumbar. Kepala Kantor DPD RI Sumbar Erdia Nova menyampaikan, DPD RI merupakan lembaga tinggi negara yang salah satu fungsinya adalah pengawasan. Posko pengaduan ini beroperasi di Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi seluruh Indonesia yang telah dibuka setiap hari mulai tanggal 10 Januari hingga 20 Maret 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Dengan adanya pembentukan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu ini sangat diapresiasi oleh Kapolda Sumbar Bapak Suharyono. Suharyono menyampaikan terimakasih karena telah membantu dalam menerima pengaduan dugaan pelanggaran pemilu. Tapi kami berkoordinasi dulu dengan Kapolri supaya tidak ada tumpang tindih dalam mengerjakan tugas. Untuk mengawal pesta demokrasi secara resmi telah dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Gakumdu beranggotakan bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Gakumdu ini dibentuk karena proses harus cepat 14 hari. Penulis : Febri Izzati Editor : Andri Matovani